Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dan dampaknya terhadap harga properti di jakarta

Artikel Terkini-Kawasan hutan di kalimantan timur dilepaskan untuk lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kawasan hutan di Kaltim yang akan dilepas untuk disiapkan sebagai lokasi IKN Nusantara, kata Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono di Penajam, Jumat, seluas 41.493 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi.

Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tersebut, dilepas kepada Badan Otorita IKN Nusantara dengan diubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). APL merupakan areal di luar kawasan hutan atau bidang kehutanan yang dipersiapkan sebagai lokasi IKN tersebut.

Dampak perpindahan Ibu Kota Negara dengan harga properti

  1. Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, jelas dia, harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN itu. Menyangkut surat pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi masih dibahas tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya.
  2. Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, jelas dia, harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN itu. Menyangkut surat pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi masih dibahas tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya.
  3. Beliau mengharapkan pembahasan produksi yang tersebut cepat rampung sehingga kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi segera dilepaskan sebagai lokasi IKN Nusantara. Pembangunan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, kata Bambang Susantono, masih menunggu pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi dari Kementerian LHK.

 

Pembahasan produksi yang tersebut cepat rampung sehingga kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi segera dilepaskan sebagai lokasi IKN Nusantara. Pembangunan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, kata Bambang Susantono, masih menunggu pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi dari Kementerian LHK.

Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, jelas dia, harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN itu. Menyangkut surat pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi masih dibahas tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya.