Kabar terkini-Setelah beredar berita bahwa crazy rich Medan, Indra Kenz ditahan pihak Kepolian, kini giliran sultan Bandung yang sedang dalam proses penahanan serta penyitaan aset-aset kekayaannya yang diduga dari hasil afiliator usaha trading bodong yang dilakoninya. Badan Reserse Kriminal Polri memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Qoutex yaitu Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, pemblokiran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Reinhard belum bisa menginformasikan berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir tersebut. Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, polisi akan melacak aset Doni.
Pelacakan aset akan dilakukan untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex itu. PihakKepolisian akan melakukan tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan.
Doni Salamanan Dimiskinkan?
Laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex.
Diketahui bahwa dirinya bisa mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya. Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka. Adapun Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Reinhard mengatakan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex. Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu. Doni terjerat kasus menyebarkan berita bohong melalui video-videonya yang sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kurang lebih anggota yang mengikuti Doni sebanyak 25 ribu orang yang selama ini bermain di Quotex. Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
