Pemerintah Pastikan Peserta JKP Tidak Perlu Bayar Biaya Tambahan BPJS

Kabar terkini- Setelah sempat ramai diperbincangkan di kalangan publik dan media, akhirnya pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai biaya tambahan BPJS tersebut. Pemerintah memastikan, peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak perlu membayar iuran tambahan lagi.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, sumber iuran JKP berasal dari rekomposisi dan subsidi iuran dari pemerintah. Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Sementara untuk subsidi iuran dari pemerintah,Adapun saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim email kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP. Klaim efeknya berlaku sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang sudah memenuhi kriteria klaim.

JKP Bebas Biaya Tambahan BPJS

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut. JKP pun sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK.

Artinya seseorang yang dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyatakan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan.

Sementara Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP. Sekali lagi, (JKP) tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat. Berdasarkan hitung-hitungan pemerintah, uang tunai yang diterima peserta ter-PHK lebih besar jika memanfaatkan JKP ketimbang JHT.

Dengan memanfaatkan JKP, buruh mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Hal ini berarti jika upah anda mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar Rp 10,5 juta. Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta. Mekanisme lama iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta.