Kabar terkini- Kasus tindakan korupsi di Tanah Air tetap menjadi salah satu masalah utama yang seharusnya dapat dicegah sebelum merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, tindakan tak terpuji tersebut dapat berdampak secara signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang bertugas untuk mencegah dan menangkap pejabat atau anggota dewan yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi. Gubernur nonaktif Sulawesi Sleatan, Nurdin Abdullah terbukti kasus korupsi yang ditangkap oleh KPK.
Atas tindakan tercela tersebut, Nurdin divonis selama lima tahun penjara dan denda sebesar lima ratus juta rupiah.(KPK) tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap Nurdin tersebut.
Gubernur Sulsel Divonis Korupsi
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan tersebut divonis dalam kasus suap serta gratifikasi terkait proyek infrastruktur. Dalam proses keputusannnya, awalnya dilaksanakan oleh tim KPK namun kemudian telah diambil alih oleh Majelis Hakim.
Untuk alasan tersebut, KPK menyerahkan proses hukum berikutnya pada Majelis Hakim. Selain Nurdin, KPK juga menjelaskan bahwa akan mempertimbangkan putusan terhadap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat. Dalam kasus ini, Edy divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Berdasarkan informasi dari pihak KPK, dua terdakwa itu juga tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, KPK akan melaksanakan putusan pengadilan. Perkembangan pelaksanaan putusan akan diinformasikan kedepannya. Adapun vonis terhadap Nurdin Abdullah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (29/11/2021) malam.
Hakim ketua Ibrahim Palino menyatakan, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto. Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atau setara empat bulan kurungan.
Selain itu, Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dolar Singapura. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Sementara apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
