Kabar terkini- Bantuan sosial ditujukan oleh pemerintah untuk membantu kalangan masyarakat miskin atau masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19. Sehingga setiap kali ada berita korupsi tentang bantuan sosial pasti akan segera mendapat respon dari berbagai lapisan masyarakat.
Kasus korupsi bansos terbesar pada masa pemerintahan Jokowi dilakukan oleh Menteri Sosial Juliardi Batubara sendiri pada masa pandemi. Namun, baru-baru ini terdapat dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Adapun dua tersangka pelaku korupsi tersebut adalah M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. Hal yang janggal adalah ketika keduanya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Desas-desus Koruptor Bansos Dibebaskan
Setelah mantan Mensos Juliardi ditahan oleh KPK akibat terbukti korupsi dana bantuan sosial, kini terdapat dua tersangka korupsi bansos di Kabupaten Bandung yang telah divonis masing-masing 6 tahun dan 5 tahun penjara. Berbeda halnya dengan sang mantan Mensos, dua tersangka ini justru dibebaskan.
Keputusan terbaru majelis hakim tersebut pun sontak ramai diperbincangkan di sosial media, lantaran sebelumnya telah menetapkan keduanya hukuman penjara 5-6 tahun. Namun, Majelis Hakim menuturkan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwaan, sehingga berhak bebas.
Keputusan terbaru tersebut pun semakin kontroversial apalagi, Jaksa KPK menyebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terseret dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Selain itu, pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan rasuah ini. Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali dengan anggaran Rp 52,1 miliar.
Andri Wibawa bekerja sama dengan menggunakan penyedia CV Jaya Kusuma Cipta Mandiir dan CV Satria Jakatamilung untuk pengadaan paket bantuan sosial tersebut. Sedangkan Totoh Gunawan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang dengan total senilai Rp 15,8 miliar.
Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.
