Kabar Terkini- Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang untuk pertama kalinya mengatur secara hukum pelaksanaan umrah mandiri.
Regulasi baru ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan. Dalam Pasal 86 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur.
Adapun hal tersebut adalah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri. Ketentuan ini membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki kesiapan fisik, finansial, serta kemampuan administratif untuk mengatur perjalanannya sendiri sesuai aturan yang berlaku.
Usulan Umrah Mandiri
Kebijakan ini muncul setelah Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri. Dukungan itu tercermin dari keterlibatan maskapai nasional Saudi, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines, yang menawarkan visa kunjungan gratis selama empat hari atau visa transit bagi jamaah yang terbang menggunakan maskapai tersebut.
Dengan fasilitas itu, jamaah dapat melaksanakan umrah sekaligus berwisata ke kota lain di Arab Saudi. Meskipun dianggap sebagai langkah progresif, kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.
Sebagian pihak khawatir kehadiran skema mandiri dapat mengurangi minat jamaah terhadap layanan yang mereka tawarkan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini justru memperluas pilihan bagi masyarakat tanpa meniadakan peran PPIU.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, umrah mandiri menjadi alternatif yang lebih hemat dan efisien bagi masyarakat yang siap berangkat tanpa pendampingan biro.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya persiapan matang, termasuk memahami tata cara ibadah umrah sesuai syariat Islam. Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri tidak mengurangi perlindungan negara terhadap jamaah.
Ia memastikan seluruh instansi pemerintah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Luar Negeri di Arab Saudi, bertanggung jawab atas keselamatan dan pendampingan jamaah selama berada di Tanah Suci.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, pemerintah berharap pelaksanaan umrah menjadi lebih inklusif, aman, dan fleksibel, sejalan dengan semangat pelayanan ibadah yang transparan dan modern.
