Status Bandara IMIP Disorot, Pengelola Tegaskan Operasional Mengacu UU Penerbangan

Kabar Terkini- PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menegaskan bahwa fasilitas udara yang beroperasi di kawasan industrinya merupakan bandara khusus yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Perhubungan sesuai regulasi nasional.

Penegasan ini muncul setelah perhatian publik meningkat menyusul sorotan dari pejabat pemerintah terkait keberadaan personel negara di area bandara tersebut. Pengelola kawasan menyampaikan bahwa status bandara khusus memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan tersebut, pengoperasian bandar udara khusus memiliki ketentuan tersendiri yang tercantum pada Pasal 247 hingga 252. Regulasi ini menyebutkan bahwa pembangunan bandara jenis ini diperbolehkan sepanjang ditujukan untuk menunjang kegiatan tertentu dan telah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan.

Klarifikasi IMIP: Bandara Ilegal

Adapun pasal 247 menegaskan bahwa permohonan pembangunan bandara khusus wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah bukti legal kepemilikan serta penguasaan lahan, dukungan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, rancangan teknis fasilitas pokok secara terperinci, serta pemenuhan ketentuan terkait pelestarian lingkungan hidup.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa standar keselamatan dan keamanan yang diterapkan pada bandara khusus mengikuti ketentuan yang berlaku pada bandara umum. Pengawasan terhadap operasional bandara khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 248, merupakan tanggung jawab otoritas bandara terdekat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Sementara untuk mekanisme ini memastikan kegiatan penerbangan di bandara khusus tetap berada dalam kendali sistem keselamatan penerbangan nasional. Larangan melayani penerbangan langsung dari dan menuju luar negeri dicantumkan dalam Pasal 249, kecuali pada kondisi tertentu dan bersifat sementara, dengan izin tambahan dari kementerian terkait.

Selain itu, Pasal 250 menegaskan bahwa bandara khusus tidak diperuntukkan bagi pelayanan umum, kecuali pada keadaan tertentu yang juga harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Meski memiliki keterbatasan fungsi, regulasi membuka peluang bagi bandara khusus untuk berubah status menjadi bandara yang melayani kepentingan umum.

Pasal 251 menyatakan bahwa perubahan status tersebut dapat dilakukan setelah fasilitas memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku untuk bandara umum sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Ketentuan lebih rinci mengenai proses pembangunan, pengoperasian, dan perubahan status bandara khusus diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 252.

Dengan penjelasan ini, pihak pengelola kawasan industri menegaskan bahwa operasional Bandara IMIP telah mengikuti kerangka hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan izin dan pengawasan yang ditetapkan otoritas penerbangan nasional.