Kabar Terkini- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa jajaran pimpinannya tidak mengalami perpecahan dalam menangani penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kabar yang menyatakan lima pimpinan komisi antirasuah berbeda sikap dalam proses penetapan tersangka adalah tidak benar.
Menurut Setyo, sejak perkara ini masih berada pada tahap awal hingga kini memasuki proses penyidikan, seluruh pimpinan tetap solid dan mengambil keputusan secara bersama. Ia menekankan bahwa lembaganya bekerja berdasarkan prosedur dan akan memastikan setiap langkah penyidik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Setyo juga menyampaikan bahwa pimpinan KPK tidak akan gegabah dalam menentukan tersangka, karena semua keputusan harus didukung bukti dan proses yang sah. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memandang munculnya perbedaan pandangan dalam pembahasan sebuah perkara bukan sesuatu yang luar biasa.
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Selanjutnya ia menyebut dinamika tersebut kerap terjadi dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus lain yang ditangani lembaganya. Namun, Fitroh memastikan hal itu tidak mengurangi keseriusan KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan kuota haji.
Fitroh menambahkan, KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu proses penyidikan berjalan dan semua unsur yang diperlukan terpenuhi.
Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji periode 2023–2024, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyimpangan terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aturan pembagian kuota sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, semestinya sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler, dan 1.600 untuk haji khusus. KPK kini mendalami alur pembagian kuota tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memanfaatkan celah kebijakan untuk kepentingan tertentu.
