AS Kembalikan Dua Patung Buddha Abad Ke-8 Hasil Jarahan Mafia Internasional ke Indonesia

Kabar Terkini- Pemerintah Amerika Serikat melalui otoritas hukum di New York secara resmi menyerahkan kembali dua artefak bersejarah yang sempat dijarah dari Indonesia. Kedua benda kuno bernilai tinggi tersebut merupakan objek selundupan yang melibatkan jaringan perdagangan ilegal pimpinan seorang mafia barang antik lintas negara, Douglas Latchford.

Sebelum dipulangkan, benda cagar budaya ini sempat berada di tangan seorang kolektor benda seni di AS yang membelinya tanpa mengetahui asal-usul ilegal barang tersebut. Langkah repatriasi ini berawal pada penghujung tahun 2021. Saat itu, sang kolektor di Amerika Serikat secara kooperatif menyerahkan puluhan barang antik asal kawasan Asia Tenggara yang pernah diperolehnya dari jaringan Latchford.

Setelah melalui proses verifikasi dan hukum, dua artefak yang teridentifikasi milik Indonesia kini telah dikembalikan secara resmi melalui sebuah upacara penyerahan yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

AS Kembalikan Dua Patung Buddha ke Indonesia

Pihak penegak hukum New York menegaskan bahwa pengembalian ini menjadi bentuk komitmen kuat dalam memberantas perdagangan gelap karya seni internasional. Otoritas setempat menyatakan perang terhadap segala bentuk eksploitasi finansial yang memanfaatkan pencurian properti budaya.

Kerja sama yang baik dari kolektor dalam mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman juga mendapatkan apresiasi demi memulihkan hak warisan budaya masyarakat Indonesia. Kedua barang purbakala yang kini kembali ke tanah air adalah patung perunggu yang berasal dari abad ke-8. Artefak tersebut menggambarkan sosok Buddha Avalokiteshvara, masing-masing memiliki ukuran tinggi sekitar 16 dan 20 inci.

Berdasarkan rekam jejaknya, kedua patung ini diambil secara melawan hukum dari kawasan situs arkeologi di Indonesia oleh kelompok penjarah beberapa puluh tahun silam, lalu diselundupkan ke Bangkok untuk diserahkan kepada Latchford. Sekitar tahun 2003 hingga 2007, mafia tersebut mengelabui pembeli di AS dengan menyembunyikan dokumen asal-usul barang agar aksi pencuriannya tidak terdeteksi.

Kasus ini kemudian menjadi objek gugatan hukum perdata di pengadilan Amerika Serikat guna memproses penyitaan dan pengembaliannya. Penyelidikan intensif yang melibatkan badan keamanan domestik AS sejatinya telah berlangsung sejak tahun 2012 untuk melacak ratusan aset budaya Asia Tenggara yang masuk secara ilegal.

Sementara itu, pelaku utama penjarahan tersebut sebenarnya telah resmi menerima dakwaan hukum pidana sejak tahun 2019 atas perbuatannya memalsukan dokumen dan mendalangi perdagangan gelap di pasar seni global.