Kabar Terkini- Kasus pembunuhan polisi oleh Ferdy Sambo yang sempat menarik perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, Mahkamah Agung akhirnya memebrikan hukuman yang dianggap layak untuk Ferdy Sambo dan para pelaku yang terlibat termasuk sang istri, Putri Cendrawasi.
Ferdy Sambo dijatuhi penjara seumur hidup, lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta. Sementara itu, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman selama 10 tahun.
Namun setelah menjalani hukuman kurang lebih setahun, kini dikabarkan bahwa diringa baru saja memperoleh remisi Natal atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan. Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Dapat Remunisi 1 Bulan
Saat ini, ia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu. Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.
Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan. Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi meskipun dirinya beragama kristen.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam. Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.
Adapun kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak. Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun. Adapun Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oemh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup. Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
