Kabar Terkini- MK telah memutuskan bahwa presiden Jokowi tidak terlibat dalam nepotisme serta berbagai kecuranagan yang dituduhkan kepada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang mendampingi Prabowo. Serta pelanggaran etik pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Pasca keputusan MK tersebut, pihak oposisi Prabowo, PPP masih mengupayakan jalur hukum lainnya untuk memperkarakan pemilu yang dianggapnya telah dilakukan secara curang dan melanggar etik. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, hakim Arsul Sani akan tetap ikut memeriksa perkara sengketa Pileg 2024 menyangkut PPP, partai yang baru saja Arsul tinggalkan karena dilantik sebagai hakim konstitusi pada awal tahun ini.
Namun, Arsul tidak akan ikut memutus perkara menyangkut PPP. Pernyataan ini dilontarkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang perdana sengketa Pileg 2024, Senin (29/4/2024). Adapun posisi beliau akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP.
Lanjutan Perkara Pemilu 2024
Pihak PPP menjelaskan bahwa semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon ataupun pihak terkait nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman. MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.
Adapun jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.
Saldi dan Arsul masuk di dalam Panel II, yang di dalamnya juga terdapat hakim konstitusi Ridwan Mansyur. Saldi beralasan, jika Arsul tak ikut menyidangkan perkara menyangkut PPP sama sekali maka hal itu akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim terjadi perpindahan suara saat proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di Jawa Timur pada Pileg DPR RI 2024. Menurut permohonan PPP yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), perpindahan suara itu terjadi di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV. Lebih dari 3.000 suara, menurut PPP, berpindah ke Partai Gerindra dan PAN.
Rinciannya, perolehan suara PPP menurut KPU RI sebanyak 110.633. Sementara itu, menurut mereka, perolehan suara PPP mestinya 114.426 suara atau 3.793 suara. Sementara itu, perolehan suara Gerindra dianggap harusnya 339.283 suara atau 3.005 suara lebih sedikit dibandingkan 342.288 suara yang ditetapkan KPU RI, sedangkan PAN 112.366 suara atau 149 suara lebih sedikit dibandingkan 112.515 suara yang ditetapkan KPU RI.
PPP menganggap, semestinya mereka berhak atas satu kursi DPR RI dari dapil ini. Dengan kejadian itu, dalam petitum permohonan sengketa PPP, mereka meminta agar MK memerintahkan KPU RI menggelar pemungutan suara ulang di Kecamatan Sumberbaru dan kecamatan lainnya di Kabupaten Jember.