Djarot: Sumbangan Kampanye Sudah Mencapai Rp 50 M

Djarot: Sumbangan Kampanye Sudah Mencapai Rp 50 M

Kabar Terkini – Penggalangan sumbangan dalam kampanye rakyat yang digalang pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) -Djarot Saiful Hidayat saat ini dinyatakan sudah meraih Rp 50 miliar. Penggalangan sumbangan bakal disetop apabila sudah mendekati batas maksimal yang diperbolehkan KPU.

“Saat ini sudah Rp 50 M dalam waktu sebulan. Bayangkan apabila rakyat sudah bergotong-royong. Itu susah untuk ditaklukkan,” kata Djarot selesai menghadiri zikir akbar di Stadion Atletik Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (16/12/2016).

Pengumpulan dana ini bikin dia tak takut dengan kandidat lain yang mempunyai kekayaan sebesar triliunan rupiah. Akan tetapi, apabila sudah mendekati batas maksimal, penggalangan sumbangan bakal dihentikan. Ahok-lah yang meminta Djarot untuk ini.

“Soalnya ada ketetapan KPU kalau tidak salah maksimal berapa miliar, Rp 90 miliar, Rp 75 miliar untuk dana kampanye untuk pasangan calon? Saya tidak tahu ya. Namun bila sudah mendekati itu, kita setop,” papar Djarot.

Dia berujar, animo masyarakat begitu besar untuk mengundang makan malam Ahok. Dari acara-acara seperti itu jugalah uang sumbangan terkumpul. Masalah transparansi sumbangan-sumbangan ini, dia siap buka-bukaan. Sekalian, dia menantang calon lain untuk berlaku transparan juga masalah dana kampanye.

“Gini, sekarang di buka saja dana kampanye, jadi semakin bagus. Coba dana kampanye rakyat Basuki-Djarot dari mana, di buka, pengeluaran juga di buka, agar lebih fair, ada transparansi. Tidak hanya pasangan nomor urut 2, (namun) yang lain juga di buka. Bila kami sebagian besar dari rakyat, dan itu terdaftar semuanya termasuk juga namanya, NPWP-nya berapa yang setor, semuanya terdaftar transparan,” papar Djarot.

Berdasarkan Ketentuan KPU Nomor 13 tahun 2016, dana kampanye dapat bersumber dari : a. pasangan calon ; b. partai politik ; atau c. sumbangan lain yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan. Dana kampanye dari partai politik berasal dari keuangan partai politik. Sementara dana kampanye dari pihak lain berasal dari : a. perseorangan ; b. kelompok ; atau c. badan hukum swasta.

Bentuk dana kampanye yaitu : uang ; barang ; atau jasa. Dana kampanye yang berupa uang meliputi uang tunai, cek, bilyet giro, surat bernilai dan penerimaan lewat transaksi perbankan. Lalu nominal yang dapat diberikan pada pasangan calon ada batasannya. Pasal 7 ayat 1 menyebutkan dana kampanye dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye.

Angka itu lebih besar dari ketetapan di UU Pilkada sebelumnya yaitu Rp 50 juta. Demikian halnya untuk dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta sebelumnya maksimal Rp 500 juta, saat ini maksimal dapat sumbang Rp 750 juta.