Bareskrim Polri Ciduk Dirut PT Garam

Bareskrim Polri Ciduk Dirut PT Garam

Kabar Terkini – Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menangkap Dirut PT Garam Achmad Boediono terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton.

“Tersangka diciduk di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar Jati Bening Bekasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya dalam pesan singkat, Sabtu 10 Juni 2017.

Menurutnya, PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka memenuhi kebutuhan garam komsumsi nasional. Tapi sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang impor oleh PT Garam merupakan garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.

“Kemudian garam industri yang diimpor itu sebanyak seribu ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merk Garam cap SEGITIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi,” ujarnya.

Sedangkan sisanya 74 ribu ton diperdagangkan ke 45 perusahaan lainnya. Padahal, kata Agung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag No 125 tahun 2015 soal ketentuan importasi garam, bahwa garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lainnya.

“Sementara yang dikerjakan PT Garam bukan cuma memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat,” tutur Agung dilansir dari tribunnews.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.