36 Anak Lahir Dari Ayah Yang Sakit Jiwa " Akibat donor Sperma "

36 Anak Lahir Dari Ayah Yang Sakit Jiwa ” Akibat donor Sperma “

Kabarterkini.biz – Kabar Terkini, Seorang pria bertahun-tahun “dinobatkan” sebagai donor sperma yang sempurna oleh bank sperma ternyata adalah penjahat yang mengalami cacad mental yang telah berbohong selama lebih dari satu dekade.

Dalam situs resminya, perusahaan Xytex yang berlokasi di Georgia, selama ini mengungkapkan bahwa profil Donor 9623 adalah pria yang benar-benar sehat dengan IQ 160 dan memiliki gelar PhD di bidang teknik neuroscience.

akan tetapi, kini donor sperma paling sempurna itu bernama Chris Aggeles yang nyatanya seorang mahasiswa yang putus kuliah. Pria 39 tahun ini juga telah didiagnosis mempunyai gangguan kejiwaan bipolar, gangguan kepribadian narsistik, skizofrenia, dan telah di penjara karena perampokan.

akan tetapi, sperma hasil donornya tersebut telah dipakai pada 36 orang anak di Kanada, Amerika Serikat, dan Inggris sekitar tahun 2000 dan 2014.

Keluarga yang menerima donornya itu menemukan identitasnya setelah Xytex secara tidak sengaja memasukkan nama pria itu dalam e-mail dan keluarga tersebut mencari identitas dari pria.

Tiga keluarga Kanada dengan anak-anak yang berumur sekitar 4 dan 8 tahun kini melaporkan Xytex. Pengacara Nancy Hersh menyebutkan, dia juga dapat membantu keluarga Inggris dan Amerika untuk melaporkan hal ini.

laporan tersebut muncul terkait indikasi bahwa penyakit skizofrenia sangat mungkin terjadi secara turun-temurun. Bahkan, Xytex dituduh masih menjual sperma milik Aggeles setelah masalah ini muncul.

Angie Collins merupakan salah satu dari ibu yang menerima donasi asal Kanada, menyatakan bahwa masalah besarnya bukanlah dengan Aggeles, melainkan dengan perusahaan yang menjual sperma karena telah lalai dalam memeriksa latar belakang donor dengan teliti.

Kasus ini semakin mendorong para pelaku industri bank sperma untuk melakukan pengawasan yang lebih seksama perihal darimana donor berasal.

sedangkan di indonesia, kegiatan donor sperma ataupun sel telur dilarang dan diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 41 Tahun 2014 demi menghindari resiko yang tak diinginkan terjadi.

( Kabar Terkini )